top of page
  • Facebook - Grey Circle
  • Twitter - Grey Circle
  • Pinterest - Grey Circle
  • Instagram - Grey Circle
Pameran Virtual

Khazanah Arsip Sertifikat UNESCO

papua
nagaraketagama
sumatra
keris
prambanan
wakatobi
wayang ls
nagaraketagama

Mengenai Pameran Virtual Khazanah Arsip 

Sertifikat UNESCO 

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengelola sejumlah arsip sertifikat pengakuan dari Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan atau United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization atau disingkat UNESCO. Sertifikat-sertifikat tersebut diserahkan kepada ANRI melalui beberapa kementerian, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, dan lain-lain. Adapun kurun waktu arsip sertifikat yang dikelola ANRI, mulai dari tahun 1991 hingga tahun 2015.

​

Arsip pengakuan PBB tersebut dapat dikelompokkan menjadi empat kategori, yakni arsip sertifikat pengakuan sebagai Memori Dunia atau Memory of the World (MoW), arsip sertifikat pengakuan dari Konvensi Warisan Dunia atau World Heritage Convention (WHC), arsip sertifikat pengakuan Warisan Budaya Tak Berwujud atau Intangible Cultural Heritage (ICH), dan arsip pengakuan dari Program Manusia dan Biosfer atau Man and the Biosphere Programme (MAB).

​

Pameran Virtual ini menampilkan kopi digital dari arsip-arsip tersebut sesuai dengan kategorinya.

Memory of the World (MOW)

La Galigo
Babad Diponegoro
Nagarakretagama or Desyawarnana
Asian-African Conference Archives

UNESCO menetapkan Program Memori Dunia (Memory of the World) pada tahun 1992. Dorongan muncul dari semakin tumbuhnya  kesadaran terhadap kondisi yang memprihatinkan terhadap pelestarian, dan penyediaan akses ke warisan dokumenter di berbagai belahan dunia. Perang dan pergolakan sosial, serta sangat kurangnya sumber daya, telah memperburuk masalah tersebut selama berabad-abad. Berbagai koleksi yang sangat penting di seluruh dunia mengalami berbagai penderitaan dengan berbagai intensitas. Penjarahan, perdagangan ilegal, penghancuran, perlindungan fisik dan pendanaan yang tidak memadai, semua memberi sumbangan terhadap permasalahan yang ada. Banyak yang telah musnah selamanya, dan banyak pula sedang terancam kepunahan.

 

Pertemuan pertama dari Komisi Penasehat Internasional International Advisory Committee (IAC) di Pultusk, Polandia, pada tahun 1993 mengahasilkan suatu rencana akses yang menegaskan peran UNESCO sebagai koordinator dan katalisator untuk menyadarkan pemerintah, organisasi internasional dan yayasan-yayasan, serta mengembangkan kemitraan untuk pelaksanaan program tersebut. Penyusunan pedoman umum program ini diprakarsai melalui kontrak dengan IFLA (International Federation of Library Associations). IFLA serta ICA (International Council on Archives) selanjutnya mengkompilasi dari semua koleksi perpustakaan dan khasanah arsip yang terancam kehancuran.

 

Visi dari Program Memori Dunia adalah bahwa warisan dokumenter dunia adalah milik semua, harus sepenuhnya dipelihara dan dilindungi untuk semua, dan harus tetap dapat diakses secara permanen tanpa hambatan dengan tetap menghormati kebiasaan dan adat istiadat budaya yang ada.

 

Misi Program Memori Dunia adalah:

  • Untuk memfasilitasi pelestarian warisan dokumenter dengan teknik yang paling tepat.

  • Untuk membantu akses universal terhadap warisan dokumenter.

  • Untuk meningkatkan kesadaran seluruh dunia tentang keberadaan dan signifikansi warisan dokumenter.

World Heritage Comission (WHC)

Candi Borobudur
Candi Prambanan
Taman Nasional Ujung Kulon
Taman Nasional Komodo
Situs Manusia Purba Sangiran
Taman Nasional Lorentz
Sistem Irigasi Pertanian Subak
Hutan Hujan Tropis Sumatera

World Heritage Convention (WHC) atau Konvensi Warisan Dunia merupakan konfensi yang menetapkan jenis-jenis situs alam ataupun situs budaya yang dapat dipertimbangkan untuk masuk dalam daftar World Heritage List atau Daftar Warisan Dunia.

 

Konvensi juga menetapkan kewajiban dari negara-negara yang telah berkomitmen dalam mengidentifikasi situs-situs potensial serta peran-peran mereka dalam melindungi dan melestarikan mereka. Dengan menandatangani konvensi tersebut, setiap negara berjanji untuk melestarikan tidak hanya situs-situs warisan dunia yang terletak di wilayahnya, melainkan juga untuk melindungi warisan nasionalnya. Negara-negara yang telah berkomitmen tersebut juga didorong untuk mengintegrasikan perlindungan warisan budaya maupun alam ke dalam program perencanaan di daerah yang bersangkutan, mengatur para staf dan layanan di situs tersebut, melakukan penelitian konservasi ilmiah dan teknis dan mengambil langkah-langkah yang akan memberikan warisan ini menjadi fungsi dalam kehidupan sehari masyarakat setempat.

 

Konvensi menetapkan kewajiban negara-negara yang berkomitmen untuk melaporkan secara berkala kepada Komisi Warisan Dunia mengenai kondisi konservasi warisan dunia di negara mereka. Laporan ini penting bagi Komisi karena memungkinkan mereka untuk menilai kondisi situs, memutuskan kebutuhan program khusus, serta menyelesaikan masalah-masalah selalu berulang. 

 

Hal ini juga mendorong negara-negara pihak yang berkomitmen untuk memperkuat apresiasi masyarakat terhadap properti warisan dunia dan untuk meningkatkan perlindungan terhadap mereka melalui program-program pendidikan dan informasi.

Intangible Cultural Heritage (ICH)

Teater Wayang
Keris
Batik
Pendidikan dan Pelatihan Batik
Angklung
Tari Saman
Kerajinan Noken
Tiga Tari Bali

Warisan budaya tidak berupa monumen dan koleksi benda-benda, melainkan juga  tradisi atau ekspresi hidup yang diwarisi dari nenek moyang kita dan diteruskan kepada keturunan kita, seperti tradisi lisan, seni pertunjukan, praktek-praktek sosial, ritual, acara meriah, pengetahuan dan praktek mengenai alam dan semesta atau pengetahuan dan keterampilan untuk menghasilkan kerajinan tradisional, Warisan budaya ini dikenal dengan istilah Intangible Cultural Heritage (ICH) atau Warisan Budaya tak Berwujud.

 

Pentingnya warisan budaya tak berwujud tidak berupa manifestasi dari budaya itu sendiri, melainkan kekayaan pengetahuan dan keterampilan

yang ditularkan melaluinya dari satu generasi ke generasi berikutnya.

​

Warisan budaya tak berwujud bersifat:

  • Tradisional, kontemporer dan hidup pada saat yang sama,

  • Inklusif,

  • Representatif,

  • Berbasis komunitas.

​

​

Man and the Biosphere Programme (MAB)

Giam Siak Kecil
Wakatobi
Bromo
Taka Bonerate
Tentang
MOW
ICH
WHC
MAB

Man and the Biosphere Programme (MAB) atau Program Manusia dan Biosfer merupakan suatu program dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengembangkan dasar dalam ilmu alam dan ilmu sosial untuk tujuan penggunaan yang rasional dan konservasi yang berkelanjutan terhadap sumber daya biosfer, serta perbaikan secara menyeluruh hubungan antara manusia dan lingkungannya. Program ini memprediksi konsekuensi dari tindakan hari ini terhadap masa depan dunia, sehingga  akan meningkatkan kemampuan manusia untuk mengelola sumber daya alam secara efisien demi kesejahteraan kedua populasi tersebut, yakni manusia dan alam.

​

Dengan berfokus pada situs yang diakui secara internasional dalam World Network of Biosphere Reserves (Jaringan Cagar Biosfer Dunia), Program MAB berusaha untuk:

  • mengidentifikasi dan menilai perubahan biosfer yang dihasilkan dari aktivias-aktivitas manusia dan alam, serta efek dari perubahannya terhadap manusia dan lingkungan, khususnya dalam konteks perubahan iklim;

  • mengkaji dan membandingkan hubungan timbal balik yang dinamis antara ekosistem alami /mendekati-natural dengan proses-proses sosial-ekonomi, khususnya dalam konteks percepatan punahnya keanekaragaman hayati dan budaya dengan konsekuensi tak terduga yang dapat mempengaruhi kemampuan ekosistem untuk terus memberikan sumbangan penting bagi kesejahteraan manusia;

  • memastikan kesejahteraan manusia dasar dan lingkungan hidup yang mumpuni dalam konteks meningkatnya urbanisasi dan konsumsi energi yang tinggi yang dipicu dari perubahan lingkungan;

  • mempromosikan pertukaran dan transfer pengetahuan tentang masalah dan solusi lingkungan, dan untuk mendorong pendidikan lingkungan bagi pembangunan berkelanjutan.

​​

Kontak

Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta 12560 Telp. (021) 780 2043  Faks. (021) 781 0282  HP. 0812-90000-443  

Email. admin@jikn.go.id  Website: www.jikn.go.id

bottom of page